PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

    PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

    MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). 

    "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan, " kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). 

    Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut. (***)

    pn makassar lsm kpk disdik wajo arif wisaksono
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bawa Brand Lokal, Ketua TP PKK Kota Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika
    Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

    Ikuti Kami